Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BKN Desak Pengumuman Hasil PPPK Tahap II Dipercepat, 21 Instansi Masih Mandek

Zsmart.id - Humas BKN menyampaikan bahwa Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menegaskan instansi yang telah menyelesaikan proses seleksi PPPK Tahap II tahun 2024 wajib segera mengumumkan hasilnya. BKN menetapkan tenggat pengumuman paling lambat 30 Juni 2025. 

Namun, berdasarkan data Deputi Pelayanan, masih banyak instansi yang belum melakukannya. Haryomo mengingatkan bahwa seluruh proses pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK harus tuntas paling lambat 1 Oktober 2025 sesuai amanat UU ASN dan UU No. 20 Tahun 2023. Bila tidak segera diumumkan, dikhawatirkan proses penetapan Nomor Induk PPPK akan melewati tenggat yang ditentukan.


Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (Sumber: bkn.go.id)

Dalam forum daring “BKN Menyapa” pada 16 Juli 2025, disampaikan pula bahwa BKN tengah menyusun roadmap pengangkatan PPPK paruh waktu. Pemerintah berharap tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat segera diangkat menjadi ASN, baik penuh maupun paruh waktu.

Deputi Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menyebut bahwa sebagian besar proses seleksi PPPK Tahap I dan II telah selesai. Bahkan, ada peserta Tahap II yang sudah mendapatkan NI PPPK dan mulai bekerja. Namun hingga 16 Juli 2025, masih ada:

18 instansi belum umumkan hasil seleksi jabatan fungsional dan teknis,

19 instansi belum umumkan hasil seleksi formasi kesehatan,

19 instansi belum umumkan hasil seleksi formasi guru.

Secara total, 21 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II secara menyeluruh. Bila hingga batas waktu 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB belum ada pengumuman, BKN akan memblokir seluruh layanan kepegawaian untuk instansi terkait.

Aris menambahkan bahwa jika ada peserta yang mengundurkan diri, wafat, atau tidak memenuhi syarat, instansi harus segera melaporkannya ke BKN. Ia menegaskan alasan teknis tidak dapat dijadikan dalih untuk menunda pengumuman hasil seleksi.

Peringatan dari BKN ini harus menjadi alarm serius bagi instansi pemerintah yang belum menuntaskan kewajibannya. Keterlambatan pengumuman hasil seleksi PPPK, apalagi hingga melampaui tenggat waktu, bukan hanya menghambat proses administrasi kepegawaian, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi ribuan peserta yang telah menanti. 

Mengingat proses seleksi ini merupakan bagian dari penyelesaian masalah honorer nasional, maka instansi seharusnya proaktif, transparan, dan bertanggung jawab. Blokir layanan kepegawaian yang direncanakan BKN merupakan langkah tegas yang tepat untuk mendorong kepatuhan dan profesionalisme birokrasi daerah.

Post a Comment for "BKN Desak Pengumuman Hasil PPPK Tahap II Dipercepat, 21 Instansi Masih Mandek"