Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nasib Honorer Non-ASN Bergantung Pemda, PPPK Paruh Waktu Masih Bisa Diusulkan

Zsmart.id - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah (pemda). Tanpa adanya usulan dari pemda, para tenaga honorer yang masuk dalam kategori R2, R3, R4, maupun yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tidak bisa memperoleh Nomor Induk PPPK paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

pppk paruh waktu
Rapat Komisi X DPR RI dengan IPN (Sumber:@DPRRIOfficial)

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengingatkan agar para honorer dalam kategori tersebut aktif mengawal proses di daerahnya masing-masing, agar formasi PPPK paruh waktu diusulkan pemda. Ia menekankan pentingnya mendorong usulan formasi agar para honorer tersebut tidak terabaikan dan bisa diangkat menjadi ASN.

Nur Baitih menyampaikan bahwa setelah para honorer diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu minimal satu tahun, mereka bisa didorong untuk diangkat menjadi PNS.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional AP3KI, dari 13 poin rekomendasi, enam di antaranya berpihak pada honorer kategori R2, R3, TMS, dan R4. Beberapa poin penting dari rekomendasi tersebut mencakup percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu paling lambat Oktober 2025, penyusunan juknis resmi untuk PPPK paruh waktu, serta penyelesaian terhadap honorer dengan masa kerja minimal dua tahun.

Selain itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa honorer baik dari database BKN maupun di luar database tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan pemda mengusulkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis penerbitan NIP. Ia menegaskan, tanpa usulan dari pemda, pengangkatan PPPK tidak akan bisa diproses.

Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu yang sepenuhnya bergantung pada pemda menunjukkan adanya tantangan serius dalam birokrasi kepegawaian di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah pusat melalui BKN membuka peluang bagi honorer untuk diangkat. Namun di sisi lain, realisasinya tidak akan terjadi tanpa inisiatif dari pemda, yang sering terkendala keterbatasan anggaran atau kurangnya prioritas terhadap isu tenaga honorer.

AP3KI sudah menunjukkan sikap proaktif dengan memberikan rekomendasi konkret, termasuk batas waktu dan kejelasan mekanisme. Namun, ini hanya akan efektif jika ada komitmen politik dan administratif dari daerah. Sayangnya, sejarah pengangkatan honorer, seperti kasus K2, menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik dan pendampingan ketat, hak-hak honorer cenderung diabaikan.

Karena itu, perlu ada pengawasan dari pusat untuk memastikan bahwa pemda benar-benar mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Pemerintah pusat sebaiknya tidak hanya menyerahkan tanggung jawab kepada daerah, tetapi juga menyediakan insentif atau bantuan teknis agar proses ini berjalan merata dan adil di seluruh Indonesia.

Post a Comment for "Nasib Honorer Non-ASN Bergantung Pemda, PPPK Paruh Waktu Masih Bisa Diusulkan"