Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

IPN Desak Pengalihan Status PPPK Menjadi PNS di DPR, Ini Rangkuman Aturan Pentingnya

Zsmart.id - Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) mendorong pemerintah agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasan utamanya adalah karena status kontrak PPPK dianggap rawan diberhentikan sewaktu-waktu, bahkan beberapa kasus telah terjadi di sejumlah daerah.

Pengalihan Status PPPK Menjadi PNS
Rapat IPN dengan Komisi X DPR RI (sumber YT @DPRRIOfficial)

Ketua Umum IPN, Hasna, dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI pada Senin (14/7), menyatakan bahwa banyak guru dan tenaga kependidikan yang telah lama mengabdi tetapi belum mendapatkan kepastian status kepegawaian yang layak. Ia menekankan bahwa sistem kontrak PPPK sangat tidak menjamin masa depan mereka, berbeda dengan PNS yang memiliki status permanen.

Tak hanya soal PPPK, IPN juga menyoroti nasib para honorer kategori R1 sampai R4 yang hingga kini belum diangkat menjadi ASN. IPN mendesak agar pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu pengangkatan mereka sebelum membuka formasi baru. Hasna juga mengkritisi kebijakan yang justru mendorong honorer ke posisi PPPK paruh waktu, bukan ke PNS.

Sebagai tambahan, aturan perundangan yang berlaku saat ini—yakni UU ASN No. 5 Tahun 2014—menegaskan bahwa PPPK tidak bisa secara otomatis menjadi CPNS. Mereka tetap harus mengikuti seleksi terbuka dan memenuhi seluruh syarat, sama seperti pelamar umum, meski tidak diwajibkan mengundurkan diri dari posisi PPPK saat mendaftar.

Perjuangan IPN ini cukup relevan dan perlu diapresiasi, terutama mengingat kontribusi besar guru dan tenaga pendidik yang selama ini terabaikan dari sisi kesejahteraan dan status kerja. Ketidakpastian status PPPK memang menjadi masalah serius karena berdampak pada psikologis dan motivasi kerja mereka.

Namun, transisi dari PPPK ke PNS tidak bisa dilakukan secara gegabah tanpa dasar hukum dan perencanaan anggaran yang matang. Pemerintah perlu membuka ruang dialog terbuka dengan organisasi guru, seperti IPN, untuk mencari solusi realistis dan adil. Jika tidak memungkinkan diangkat langsung menjadi PNS, setidaknya bisa diberikan mekanisme afirmasi khusus dalam seleksi CPNS bagi PPPK yang berprestasi atau telah lama mengabdi.

Penting juga agar pemerintah menyelesaikan janji kepada guru honorer yang telah menunggu kejelasan status bertahun-tahun. Jangan sampai terjadi ketimpangan baru antara PPPK, PNS, dan tenaga honorer yang bisa merusak keadilan dalam birokrasi pendidikan.

Post a Comment for "IPN Desak Pengalihan Status PPPK Menjadi PNS di DPR, Ini Rangkuman Aturan Pentingnya"