Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Update Aturan PPPK: Pangkat, Gaji Berkala, dan Gaji Istimewa 2025

Zsmart.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena statusnya tidak langsung diangkat menjadi pegawai tetap, melainkan berdasarkan kontrak kerja. Lantas, apakah PPPK bisa naik golongan?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai ini dapat menduduki jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi dalam instansi pemerintah. Namun, karena sistemnya berbasis kontrak, PPPK tidak memiliki jenjang karier sebagaimana PNS.

Meski begitu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2019 menyatakan bahwa PPPK bisa naik pangkat, dengan syarat tertentu. Salah satunya adalah jika terdapat kebutuhan akan jabatan fungsional dengan pangkat yang lebih tinggi, dan PPPK telah menyelesaikan minimal 90% dari masa kerja yang tercantum dalam kontrak serta mencapai target kinerja minimal 90%.

Sementara itu, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan golongan bagi PPPK. Bahkan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, tidak ditemukan aturan mengenai hal ini.

Namun, kabar baiknya, berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023, PPPK kini bisa menerima kenaikan gaji secara berkala maupun istimewa. Kenaikan gaji berkala diberikan jika PPPK mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) dan mendapat penilaian kinerja minimal "baik" selama dua tahun. Untuk PPPK golongan V, kenaikan gaji berkala pertama dapat diberikan setelah satu tahun masa kerja.

Selain itu, PPPK juga berpeluang mendapatkan kenaikan gaji istimewa apabila meraih penilaian "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan dinyatakan sebagai pegawai teladan. Besaran kenaikan gaji istimewa ini bergantung pada golongan jabatan yang dimiliki.

Kebijakan pemerintah yang memungkinkan PPPK naik pangkat dan memperoleh kenaikan gaji berkala maupun istimewa merupakan langkah positif dalam meningkatkan motivasi dan profesionalisme aparatur non-PNS. Namun, belum adanya regulasi terkait kenaikan golongan tetap menjadi kelemahan dalam sistem kepegawaian PPPK. Ini bisa memengaruhi semangat kerja dalam jangka panjang, khususnya bagi PPPK yang telah mengabdi cukup lama dan memiliki kinerja baik.

Akan lebih ideal jika pemerintah segera merumuskan kebijakan yang lebih adil dan progresif, seperti sistem jenjang karier dan kenaikan golongan yang transparan, agar PPPK benar-benar mendapat pengakuan yang setara sebagai ASN dalam arti yang utuh.

Post a Comment for "Update Aturan PPPK: Pangkat, Gaji Berkala, dan Gaji Istimewa 2025"