Resmi! ASN Bisa WFA dan Dapat Jam Kerja Fleksibel Mulai 2025
Zsmart.id - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, kini mendapatkan keleluasaan dalam menjalankan tugas melalui sistem kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) berdasarkan PermenPANRB No. 4 Tahun 2025. Peraturan ini memungkinkan mereka untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan dengan jam kerja yang disesuaikan, asalkan tetap berorientasi pada kinerja.
Peraturan ini berlaku sejak 21 April 2025, dan merupakan respons terhadap dinamika dunia kerja yang terus berkembang. Deputi Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menekankan bahwa fleksibilitas ini tidak hanya untuk mendukung profesionalisme ASN, tetapi juga untuk menjaga motivasi dan produktivitas mereka.
Skema fleksibilitas kerja ini mencakup kerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain, dengan pengaturan waktu kerja yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan jenis tugas. Nanik juga menegaskan bahwa fleksibilitas tidak boleh menurunkan mutu pelayanan publik, bahkan diharapkan mampu meningkatkan fokus kerja dan keseimbangan hidup ASN.
Sementara itu, Asisten Deputi Deny Isworo menambahkan bahwa penerapan fleksibilitas ini tidak bersifat seragam. Masing-masing instansi bebas mengatur model kerja fleksibel yang paling sesuai, selama tetap menjaga kinerja dan akuntabilitas.
Gagasan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara, sejalan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang penghematan APBN dan APBD. Bahkan sebelumnya, pengaturan fleksibilitas kerja sudah disinggung dalam Perpres No. 21 Tahun 2023, yang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan FWA di instansi pemerintah.
Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) untuk ASN merupakan langkah progresif dan adaptif dalam menghadapi realitas kerja pasca-pandemi serta transformasi digital. Dalam era yang menuntut efisiensi dan mobilitas tinggi, memberikan keleluasaan bagi ASN untuk bekerja dari lokasi dan waktu yang fleksibel adalah keputusan strategis yang dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus efektivitas kerja birokrasi.
Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen pengawasan kinerja, tersedianya infrastruktur digital yang memadai, serta budaya kerja yang mendukung akuntabilitas tanpa pengawasan fisik langsung. Jika tidak disertai dengan sistem evaluasi kinerja yang jelas dan transparan, ada potensi penurunan produktivitas atau bahkan penyalahgunaan kebijakan.
Selain itu, tidak semua jenis pekerjaan cocok untuk FWA. Oleh karena itu, penting bahwa setiap instansi melakukan kajian internal untuk menyesuaikan penerapan FWA secara proporsional.
Secara keseluruhan, kebijakan ini layak diapresiasi dan menjadi contoh modernisasi birokrasi. Jika diterapkan dengan tepat, ASN bisa menjadi lebih responsif, efisien, dan profesional, tanpa harus terikat secara kaku pada ruang dan waktu kerja tradisional.
Post a Comment for "Resmi! ASN Bisa WFA dan Dapat Jam Kerja Fleksibel Mulai 2025"